Pada kasus korupsi APBD Lampung, kejaksaan akhirnya menghentikan skandal yang merugikan negara Rp 32 miliar. Sementara untuk cerita pajak Asian Agri Rp 1,4 triliun, belum satupun 21 berkas tuntutan terpenuhi.
"Kesimpulannya, tidak cukup bukti untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Ya kita hentikan perkaranya. Jadi bukan sudah dilimpahkan ke pengadilan (P21). Polisi sudah mengatakan optimal tetapi tidak cukup bukti," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Kamal Sofyan di kantornya, Jl Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (12/3/2010).
Kasus APBD Lampung melibatkan Aman Susilo dan Simon Susilo, dua adik ratu lobi Artalyta Suryani (Ayin). Kasus itu bermula pada 2002 saat PT Bumi Rejo memenangkan tender pembangunan jalan di Lampung senilai Rp 82,5 miliar. Bumi Rejo lalu bekerja sama dengan PT Sonokeling Buana yang diwakili Simon Susilo. Tetapi, terjadi penggelapan yang menyebabkan hangusnya dana senilai Rp 32,5 miliar.
Kasus ini ditangani Polda Lampung. Tetapi saat berkas diserahkan kepada jaksa, jaksa menolak dengan alasan berkas belum mencukupi. Berkas pun mondar-mandir dari kepolisian dan kejaksaan hingga 5 kali. Hingga akhirnya polisi menyerah dengan menyatakan telah optimal.
"Kita sudah mintakan berapa kali, sejak surat yang terakhir Februari 2010, Ini sudah masuk Maret. Sudah terlalu lama, dan sudah terlalu banyak surat yang masuk untuk kasus yang sama," papar Kamal.
Masalah yang sama terjadi pada kasus pengemplangan pajak Asian Agri senilai Rp 1.4 triliun. Hingga saat ini, kejaksaan masih menolak membawa kasus itu ke pengadilan dengan alasan serupa, 21 berkas pengemplangan pajak belum lengkap.
"Kami memeriksa kelengkapan formalitas, materiil mengenai substansi dari
unsur-unsur yang disangkakan. Hampir semuanya, 21 berkas, masih belum memenuhi," timpal Arif, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus itu pada kesempatan serupa.
Alhasil, kasus yang berawal tahun 2005 tersebut masih menggantung tanpa
kepastian. Akankah kasus ini akan kembali distop kejaksaan? Kita tunggu keberanian Korps Adhyaksa ini.
(Ari/fay)











































