"Di luar pemeriksaan ada instruksi pemusnahan. Instruksi dari Ade Wismar," ujar kuasa hukum Adang Sudjana, Irfan Fahmi, kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (11/3/2010).
Dikatakan Irfan, barang bukti yang dihancurkan dalam bentuk dokumen, seperti dokumen pengeluaran, dokumen tanda terima, dokumen tiket, dan sebagainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Adang, lanjut Irfan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan pada sekitar tahun 2008-2009.
(nvc/gah)











































