Mantan Kasir Kemlu Akui Ada Pemusnahan Bukti

Korupsi Tiket Kemlu

Mantan Kasir Kemlu Akui Ada Pemusnahan Bukti

- detikNews
Kamis, 11 Mar 2010 18:41 WIB
Jakarta - Salah seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi mark-up refund tiket perjalanan diplomat di Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengakui adanya perintah pemusnahan barang bukti. Saksi Adang Sudjana yang merupakan mantan Kasir Kasubag Administrasi dan Perjalanan Dinas Kemlu menyatakan, perintah pemusnahan diberikan oleh mantan Kepala Biro Keuangan, Ade Wismar.

"Di luar pemeriksaan ada instruksi pemusnahan. Instruksi dari Ade Wismar," ujar kuasa hukum Adang Sudjana, Irfan Fahmi, kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (11/3/2010).

Dikatakan Irfan, barang bukti yang dihancurkan dalam bentuk dokumen, seperti dokumen pengeluaran, dokumen tanda terima, dokumen tiket, dan sebagainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia sebagai kasir mencatat, dia hanya diperintah. Dokumen-dokumen tiket diserahkan ke dia untuk dibukukan," jelasnya.

Menurut Adang, lanjut Irfan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan pada sekitar tahun 2008-2009.

(nvc/gah)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads