"Di luar pemeriksaan ada instruksi pemusnahan. Instruksi dari Ade Wismar," ujar kuasa hukum Adang Sudjana, Irfan Fahmi, kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (11/3/2010).
Dikatakan Irfan, barang bukti yang dihancurkan dalam bentuk dokumen, seperti dokumen pengeluaran, dokumen tanda terima, dokumen tiket, dan sebagainya.
"Dia sebagai kasir mencatat, dia hanya diperintah. Dokumen-dokumen tiket diserahkan ke dia untuk dibukukan," jelasnya.
Menurut Adang, lanjut Irfan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan pada sekitar tahun 2008-2009.
(nvc/gah)











































