Penangkapan tersebut terjadi tanggal 6 dan 9 Maret 2010, dengan barang tangkapan yakni methamphetamine (shabu) seberat kurang lebih 44 kg senilai Rp 96,8 miliar dan kokain seberat kurang lebih 130 gram senilai Rp 650 juta.
"Penangkapan terbesar dalam kurun waktu empat tahun," kata Dirjen Bea Cukai Thomas Soegijatna dalam keterangan pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (11/3/2010).
Narkoba tersebut diselundupkan melalui pengiriman 4 koli plastic sheet roll untuk es krim yang di dalamnya ternyata disisipkan kristal bening yang diduga shabu. Modus penyelundupan dengan mengemas shabu tersebut dalam 4 plastik besar dan disembunyikan di bagian dalam plastic sheet roll
Dua tersangka diamankan dalam penangkapan penyelundupan shabu ini, yakni Lee Chee He, pria usia 44 tahun, dan Lim Fong Yee, wanita usia 29 tahun. Keduanya adalah warga negara Malaysia yang ditangkap di Jakarta Selatan, di sebuah tempat yang dijadikan tempat pengambilan barang tersebut.
Sempat Menyuap
Pada saat ditangkap, kedua warga negara Malaysia yang diduga jaringan penyelundup narkoba Malaysia ini sempat berusaha menyuap 20 petugas gabungan Bea Cukai dan BNN yang menagkap sebesar Rp 10 miliar per-orang, dan bahkan sempat menaikkan harga suap sampai Rp 20 miliar.
Namun, percobaan menyuap tersebut gagal karena ditolak secara tegas oleh petugas.
Selain penggagalan penyelundupan shabu, Bea Cukai juga berhasil menggagalkan penyelundupan kokain yang dikirim dari Beverly Hills, AS, senilai Rp 650 juta. Sayangnya, tidak ada yang ditangkap dalam upaya penyelndupan ini, karena alamat pengiriman barang yang dituju di Jeruk Purut, Jakarta Barat, ternyata fiktif.
(Rez/gah)











































