Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Kadek Wiradana, Udju menerima cek senilai Rp 500 juta itu di kantor PT Wahana Esa Sejati milik Nunun.
"Terdakwa menerima traveller's cheque BII 10 lembar masing-masing Rp 50 juta sehingga total Rp 500 juta dari Nunun Nurbaiti yang diserahkan melalui Ari Malangjudo diserahkan di kantor PT Wahana Esa Sejati," kata Wiradana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kadek mengatakan, penyerahan cek itu terjadi sekitar bulan Juni 2004. Penyerahan cek tersebut diketahui untuk memenangkan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur BI.
Kasus dugaan penerimaan suap ini pertama kali dilaporkan ke KPK oleh mantan Anggota Komisi IX F PDIP Agus Condro Prayitno pada pertengahan 2008. Agus Condro mengaku telah menerima 10 lembar traveller's cheque dengan nilai total Rp 500 juta rupiah beberapa hari setelah Miranda terpilih sebagai DGS BI.
Sebelumnya, Dudhie Makmun Murod (FPDIP) sudah lebih dulu disidang. Sementara, Hamka Yandhu (mantan Fraksi Partai Golkar) dan Endin Soefihara (mantan FPPP) akan menyusul dalam waktu dekat. Diduga anggota Komisi IX 1999-2004 lainnya juga menerima traveller's cheque serupa. (ken/iy)











































