Hermanus sebelumnya datang ke Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (10/3/2010), sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan baru selesai sekitar pukul 20.00 WIB.
Ia hanya menunduk lesu saat dicecar berbagai pertanyaan oleh wartawan. Dikawal petugas provost kejaksaan, terpidana 3 tahun tersebut langsung menuju rumah tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hermanus telah melakukan beberapa tindakan yang akhirnya merugikan Bank Century sekitar Rp 9 triliun. Sekitar tahun 2004-2005, Bank Indonesia (BI) menemukan surat-surat berharga yang dimiliki Century berpotensi macet.
Hermanus disidang bersamaan dengan dua koleganya, Robert Tantular (mantan komisaris utama) dan Laurencius Kesuma (mantan direktur keuangan). Dua pemegang saham lainnya, Rafat Ali Rizfi dan Hesyam Al Waraq kini buron.
(mad/rdf)










































