Hal tersebut disampaikan Kadus Tulakan, Marzuki, Rabu (10/3/2010). Marzuki mengatakan bahwa dua bulan lalu Istiada datang menemuinya diantar istri pengasuh Pesantren Alul Albab yang juga berada di kampung tersebut. Saat itu Istiada mengatakan akan tinggal di kampung tersebut di rumah yang dibangun di tanah milik Ustadz Shoimiun, pimpinan Ulul Albab.
"Orangnya berjilbab dan memakai cadar. Saat itu saya tanya status pernikahan, dia mengatakan masih bersuami tapi suaminya tidak akan ikut tinggal di desa tersebut. Sedangkan keenam anaknya akan ikut tinggal di sini semua. Saat itu saya minta dia melengkapi semua persyaratan pindah tinggal, termasuk menunjukkan buku nikah karena mengaku masih memiliki suami," papar Marzuki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buku nikah yang tertulis dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jateng tersebut, tidak dilengkapi dengan foto kedua mempelai. Dalam buku tersebut disebutkan bahwa pada 14 Nopember 1995 Ammar Usman menikahi Istiadah dengan saksi H Umar Sofie (ayah kandung Istiada) dengan maskawin Rp 100 ribu.
"Saat saya tanya apakah ada keluarga atau kerabat yang tinggal disini, saat itu Bu Istiada mengaku tidak ada. Dia hanya mengatakan alasan kepindahan hanya karena ingin menempati rumah yang ada di tanah milik Ustadz Shoimin tersebut. Saat saya tanya apa pekerjaannya, dia mengatakan hanya akan mengurusi anak saja," Lanjut Marzuki.
Tak lama setelah itu, Istiada memang menempati rumah yang baru dibangun tersebut bersama keenam anaknya. Rumah tersebut hanya berjarak sekitar 200 meter dari Pesantren Ulul Albab. Saat wartawan berusaha menemuinya di rumah yang dia tinggali, Istiada menolak permintaan itu dengan alasan tidak menerima wawancara.
(mbr/djo)











































