"Pajak ini darahnya negara. Kalau tidak mau membayar pajak ya bagaimana menjalankan pemerintahan," kata Marzuki mengingatkan para artis agar membayar pajak tepat waktu.
Hal ini disampaikan Marzuki saat memberikan jawaban permintaan penurunan pajak Artis, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (9/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artis ini kalau pendapatannya diatas 500 juta pertahun ya tarifnya 30 persen, pendapatannya 250 juta kena pajak 25, pendapatan 50 juta kena pajak 15 persen, dibawah itu 5 persen saja," papar Marzuki.
"Itu tarif ditetapkan dan setiap tahun bisa berubah, dikurangi pendapatan tidak kena pajak," imbuh Marzuki.
Marzuki malah balik mengkritik, menurutnya banyak artis yang tidak membayar pajak. "Masalahnya banyak artis tidak punya NPWP," kritik Marzuki.
Solusi yang ditawarkan Marzuki sangat mengambang. "Bisa disampaikan ke Komisi XI karena soal anggaran," jelas Marzuki.
Marzuki kemudian meminta agar para artis membuat NPWP dan rajin membayar pajak. "Kalau mau shoting jalannya jelek karena tidak bayar pajak bagaimana. Kalau artis bayar pajak jalannya jadi halus," tutupnya.
(van/yid)











































