PD Nilai Calon Komisioner KPK Baru Rawan 'Titipan'

Perpu Plt KPK Ditolak

PD Nilai Calon Komisioner KPK Baru Rawan 'Titipan'

- detikNews
Selasa, 09 Mar 2010 08:12 WIB
Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat mengkhawatirkan adanya pemborosan anggaran jika panitia seleksi komisioner KPK jadi dibentuk saat ini. Tidak hanya itu, pemilihan pimpinan KPK baru juga rawan orang 'titipan'.

"Itu benar, akan muncul pemborosan. Lalu juga ada partai-partai, kalau bisa harus orang yang bisa kita program, supaya bisa memenuhi kepentingan," kata anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat, Pieter Zulkifli, kepada detikcom, Senin (8/3/2010) malam.

Pieter enggan menyebutkan partai mana saja yang akan memanfaatkan pemilihan komisioner tersebut untuk memasukkan orang titipan. Termasuk apakah ada kaitannya dengan kasus tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Pieter, FPD akan terus melakukan kajian yuridis tentang perlu tidaknya pembentukan pansel tersebut. Namun, masalah ekonomis juga akan tetap menjadi pertimbangan utama.

"Ada kajian yang perlu secara ekonomis. Itu benar bagian dari proses dan harus dimengerti," lanjutnya.

Sejak awal, Demokrat menilai Tumpak adalah sosok yang paling ideal untuk memimpin KPK saat ini. Sebab, tidak banyak figur lain yang bisa mengayomi dan menjadi sosok senior dalam pemberantasan korupsi.

"Jadi kalau ada alasan penolakan perpu karena Pak Tumpak sudah terlalu tua atau karena isu agama, sungguh sangat tidak masuk akal dan rasional," tegasnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR menolak penerbitan Perpu nomor 4 tahun 2009 tentang pengangkatan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK tersebut. Tujuh fraksi sepakat menolak, sementara 2 fraksi lain, yakni Demokrat dan PKB, menerima.

Perpu yang menjadi dasar penunjukan langsung Plt pimpinan KPK ini diterbitkan Presiden SBY pada September 2009. Sesuai pasal 22 ayat 2 UUD 1945, setelah diterbitkan Perpu akan dimintai persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya.

Dasar penerbitan Perpu adalah berkurangnya jumlah pimpinan KPK karena ada proses hukum. Saat itu, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah dijadikan sebagai tersangka karena dituding terlibat kasus dugaan penerimaan suap. (mad/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads