"Iya, tadi pagi kami semua (hakim) sudah rapat. Beliau mengakui membaca buku tersebut saat sidang yang lalu," kata hakim yang juga Humas PN Jakarta Pusat, Sugeng Riyono, di pengadilan, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Senin (8/3/2012).
Dalam rapat tersebut, dibahas apakah tindakan tersebut melanggar UU atau merupakan bentuk pelanggaran lainnya. Semua hakim yang hadir mendengarkan semua pernyataan dan alasan BI membaca buku Life Change "Menjadi Pengubah Hidup,". Sugeng enggan menjelaskan alasan hakim tersebut membaca buku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukannya itu tidak sopan? Melanggar kode etik atau tata krama?" tanya wartawan.
"Iya. Makanya, kasus ini telah diambil pimpinan pengadilan, " jawab Sugeng sambil masuk ke ruangan.
Seperti diketahui, BI membaca buku Mario Teguh saat sedang sidang tuntutan kasus pencurian listrik dengan terdakwa Aguswandi Tanjung, Kamis (4/3). KY dan MA segera memeriksa hakim tersebut.
(asp/nrl)











































