"Minggu depan sudah ada rencana pemanggilan terhadap Anand Krishna," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/3/2010).
Menurutnya, hingga kini, polisi masih mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus tersebut. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga telah memintai keterangan dari saksi ahli hipnoterapi. Namun Boy enggan menjelaskan hasil dari pemeriksaan ahli hipnoterapi itu.
"Hasilnya belum tahu. Tapi sudah disampaikan ke penyidik. Karena itu kan materi pemeriksaan," katanya.
Tara Pradiptha Laksmi (19) melaporkan Anand Krishna ke Polda Metro Jaya beberapa pekan lalu. Dalam laporannya, Tara menuding Anand Krishan telah melakukan pelecehan seksual terhadapnya.
(mei/ken)











































