Lagi, Karyawan TPI dan Artis Dangdut Geruduk MA

Lagi, Karyawan TPI dan Artis Dangdut Geruduk MA

- detikNews
Kamis, 04 Mar 2010 15:38 WIB
Lagi, Karyawan TPI dan Artis Dangdut Geruduk MA
Jakarta - Sekitar 100 karyawan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dan sejumlah artis ajang adu bakat TPI melakukan aksi damai di depan Gedung Mahkamah Agung (MA). Aksi ini dilakukan terkait proses permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pemohon pailit Crown Capital Global Limited (CCGL).

"Aksi damai ini merupakan bentuk terima kasih TPI kepada institusi MA yang telah mendukung TPI selama ini. Sehingga diharapkan MA juga akan bertindak seadil-adilnya dalam proses PK ini," ujar Juru Bicara TPI, Tri Ambarwati, kepada wartawan di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2010).

Aksi damai juga dimeriahkan oleh artis-artis dari ajang adu bakat TPI. Mereka bernyanyi di atas truk terbuka. Para karyawan juga membagi-bagikan bunga mawar merah, mawar putih, serta slayer kepada pengguna jalan yang melintas di depan Gedung MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diakuinya, aksi ini merupakan aksi damai pertama yang dilakukan karyawan TPI sejak permohonan PK didaftarkan oleh pemohon pailit (CCGL). Aksi ini dilakukan sebagai wujud bentuk keprihatinan perseoran atas dilakukannya PK.

"Tidak ada alasan dari pihak manapun untuk dapat mempailitkan TPI. Karena hal ini dapat dilihat dari performance rating dan share pemirsa TPI yang semakin meningkat dan stabil," bebernya.

Tak cuma itu dari aspek pendapatan iklan pun, stasiun televisi yang berkantor di MNC Tower di Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, ini pun sudah melebihi target.

Untuk menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas, tampak juga belasan personel dari Polres Jakarta Pusat yang mengawal aksi damai TPI ini.

Seperti diberitahukan sebelumnya, sidang kasasi kasus pailit TPI ini telah diputus MA pada 15 Desember 2009 lalu. Majelis hakim mengabulkan permohonan TPI dengan pertimbangan perkara permohonan pailit TPI ini tidak sederhana. Karena sesuai UU Kepailitan, salah satu syarat dalam hal pembuktian pailit bahwa dinyatakan perkaranya harus sederhana.

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya memailitkan TPI pada Rabu, 14 Oktober 2009. Putusan didasarkan pada bukti TPI masih mempunyai utang jatuh tempo senilai US$ 53 juta kepada CCGL. Namun, pihak TPI bersikukuh bahwa CCGL tidak memiliki hak tagih, karena utang tersebut sudah dibayar lunas.

(asp/nvc)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads