"Iya hari ini vonis. Pukul 13.00 WIB," kata JJ Rizal kepada detikcom, Kamis (4/3/2010).
Menurut Rizal, dengan digelarnya persidangan dan peradilan bagi sekelompok polisi merupakan suatu kemenangan. Dia berharap proses hukum dapat berjalan adil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizal mengatakan, peristiwa ini adalah ujian bagi institusi Polri. Namun sayangnya, polisi masih saja membenarkan sikap anggotanya dan merekayasa cerita dalam proses penangkapan dirinya.
"Rekayasa cerita masih dikedepankan. Mereka merasa tidak bersalah karena sedang bertugas, polisi dalam proses hukum pengadilan tidak mau berubah masih mengarang cerita," ungkap Rizal.
Tiga pelaku salah tangkap itu adalah Briptu Supratman, Briptu Syahrir dan Briptu Antony. Ketiganya adalah anggota Polsek Beji yang terlibat pemukulan terhadap JJ Rizal di pusat perbelanjaan Depok Town Square, pada 5 Desember 2009.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga oknum polisi tersebut dengan 5 bulan penjara. Ketiganya sudah menjalani penahanan selama 2 bulan.
(mpr/nvc)











































