Kemungkinan Masih akan Ada Tersangka Baru

Korupsi Tiket Kemenlu

Kemungkinan Masih akan Ada Tersangka Baru

- detikNews
Rabu, 03 Mar 2010 19:15 WIB
Jakarta - Penyidikan kasus dugaan korupsi mark-up refund tiket perjalanan di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) oleh Kejaksaan Agung (Kejaksaan) telah sampai pada penetapan tersangka. Tiga tersangka telah ditetapkan dan 2 diantaranya sudah ditahan oleh Kejaksaan.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Arminsyah, menyatakan masih ada kemungkinan penambahan tersangka. Penambahan sangat dimungkinkan berasal dari pihak travel yang menjadi rekanan Kemenlu. Saat ini Kejagung baru menetapkan satu tersangka dari pihak travel, yaitu Direktur Utama Indowanua Inti Sentosa, Syarwanie Soeni, dan dua tersangka dari pihak Kemenlu, yaitu mantan Staf Biro Keuangan Kementerian Luar Negeri, Ade Wismar Wijaya dan Kasubag Verifikasi Kemenlu, Ade Sudirman.

"Mungkin, kita lihat nanti fakta hasil pemeriksaan. Dari travel kan baru satu ini, pihak rekanan sudah kita periksa 7 orang, tapi yang telak ini baru satu, karena dia mantan pegawai, sudah tahulah seluk beluk masalah ini. Keterlibatan dia telak sekali," ujar Arminsyah kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (3/3/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebenarnya bagaimana proses dilakukannya mark-up atau penaikan harga tiket perjalanan para diplomat di Kemenlu?

Arminsyah kemudian menjelaskan hasil penyidikan tim penyidik Kejaksaan pada kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah ini. Dikatakan dia, dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas penarikan dan penempatan diplomat beserta keluarga yang keluar negeri, Kemenlu bekerja sama dengan 7 agen perjalanan.

"Dimana dalam pelaksanaannya pihak travel dan oknum Biro Keuangan melakukan mark-up dan menaikkan harga hampir 80 persen," tuturnya.

Dalam penarikan diplomat kembali ke tanah air, pihak travel tidak melakukan pemesanan, pembelian, dan pengiriman tiket bagi diplomat yang akan kembali ke Indonesia. Namun, lanjutnya, diplomat tersebut membeli tiket di luar negeri dan meminta pengembalian biaya (refund) tiket kepada pihak travel.

Setelah refund tiket dibayarkan sesuai dengan harga International Air Transport Association (IATA) oleh travel, terang Arminsyah, kemudian pihak travel mengajukan tagihan ke Biro Keuangan Kemenlu. Namun, sebelumnya dengan menaikkan harga sebesar kurang lebih 25 persen dari harga IATA yang diberikan kepada Diplomat.

Dalam mengajukan tagihan (invoice) tersebut, jelas dia, para saksi dari pihak travel menerangkan untuk mengosongkan nilai tagihan dalam tanda terima, kecuali dalam invoice. "Biasanya dilampirkan pula invoice kosong atas permintaan Ade Sudirman selaku Kasubag Verifikasi," jelasnya.

Selanjutnya, Biro Keuangan Kemenlu lalu mengajukan pencairan dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan menaikkan invoice tersebut 25 persen lebih besar dari invoice yang dikirim oleh pihak travel. Dan Ade Sudirman selaku Kasubag Verifikasi Kemenlu, kata dia, mendapatkan bagian 8 persen dari para travel.

"Tagihan travel kepada Biro Keuangan Kemenlu tidak dilampirkan tiket atau boarding pass sehingga Biro Keuangan Kemenlu tidak dapat meneliti kebenaran materiil tagihan dari travel biro tersebut," tambahnya.

(nvc/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads