Kejagung Tahan 2 Tersangka Mark Up Tiket Kemenlu

Kejagung Tahan 2 Tersangka Mark Up Tiket Kemenlu

- detikNews
Rabu, 03 Mar 2010 18:01 WIB
Kejagung Tahan 2 Tersangka Mark Up Tiket Kemenlu
Jakarta - Kejagung menahan dua tersangka kasus mark up pembelian tiket pesawat di Kementrian Luar Negeri (Kemenlu). Mereka dijerat pasal-pasal tindak pidana korupsi.

Dua orang tersangka tersebut adalah mantan staf Biro Keuangan Kemenlu Ade Wismar Wijaya dan Direktur Utama PT Indowanua Inti Sentosa Syarwanie Soeni. Sedangkan satu tersangka lain yang seharusnya ditahan, Kasubag Verifikasi Deplu Ade Sudirman, batal ditahan karena sakit.

"Kita lihat sementara itu tiga orang ini yang tanggung jawab. Pak Ade Wismar, Ade Sudirman dan Syarwanie," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Arminsyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/3/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arminsyah menyatakan, ketiganya dijerat pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 12 huruf i UU No 31/1999 jo UU no 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Syarwanie adalah mantan pegawai Deplu. Ia pernah menjadi Kasubag perencanaan pengeluaran rutin pada biro keuangan," katanya.

Arminsyah menjelaskan, di perusahaan milik Syarwanie itu Ade Wismar juga memiliki saham. "Ia bertanggung jawab terhadap pengadaan terhadap tiket pegawai dan pengeluaran tapi punya usaha di situ," katanya.

Penyidik juga menemukan bukti bahwa tiket di mark up dua kali lipat harga travelnya. Kemudian harga itu di mark up untuk diajukan ke kantor Perbendaharaan Negara dengan mengajukan kwitansi kosong. "Jadi di situ dobel-dobel," katanya.

(nal/iy)


Berita Terkait