Dua orang tersangka tersebut adalah mantan staf Biro Keuangan Kemenlu Ade Wismar Wijaya dan Direktur Utama PT Indowanua Inti Sentosa Syarwanie Soeni. Sedangkan satu tersangka lain yang seharusnya ditahan, Kasubag Verifikasi Deplu Ade Sudirman, batal ditahan karena sakit.
"Kita lihat sementara itu tiga orang ini yang tanggung jawab. Pak Ade Wismar, Ade Sudirman dan Syarwanie," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Arminsyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Syarwanie adalah mantan pegawai Deplu. Ia pernah menjadi Kasubag perencanaan pengeluaran rutin pada biro keuangan," katanya.
Arminsyah menjelaskan, di perusahaan milik Syarwanie itu Ade Wismar juga memiliki saham. "Ia bertanggung jawab terhadap pengadaan terhadap tiket pegawai dan pengeluaran tapi punya usaha di situ," katanya.
Penyidik juga menemukan bukti bahwa tiket di mark up dua kali lipat harga travelnya. Kemudian harga itu di mark up untuk diajukan ke kantor Perbendaharaan Negara dengan mengajukan kwitansi kosong. "Jadi di situ dobel-dobel," katanya.
(nal/iy)










































