"Pemerintah juga sudah berusaha menjelaskan latar belakang serta antisipisasi masa datang perpu tersebut jika terjadi kekosongan pimpinan KPK, waktu untuk rekruitmennya mencapai 6 bulan," kata Menkum HAM Patrialis Akbar kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (2/3/2010) malam.
Pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM mengaku sudah menyiapkan panitia seleksi pemilihan pimpinan KPK baru. Selain itu, dalam waktu dekat, surat keputusan pemberhentian Tumpak sebagai pimpinan KPK juga akan diterbitkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasannya adalah sudah tidak relevan lagi dengan situasi sekarang di mana pimpinan KPK yang diberhentikan sementara itu dua dari tiga orang sudah aktif kembali. Pemerintah memahami pendapat mayoritas fraksi," tutupnya.
Perpu pengangkatan Tumpak sebagai pimpinan KPK ditolak oleh mayoritas fraksi di Komisi III DPR. Keputusan tersebut diambil lewat muasyawarah dengan komposisi dukungan 7:2.
Dua partai yang mendukung adalah Partai Demokrat dan PKB. Sementara 7 partai lain menolak. Keputusan ini nanti akan dibawa dalam rapat paripurna DPR pada 4 Maret 2010 untuk disahkan.
(mad/irw)