"IK diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dihubungi wartawan, Selasa (2/3/2010).
Indra ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penggelembungan harga dalam proyek pengadaan tanah untuk pembangunan pasar di Kabupaten Brebes pada tahun 2003.
Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 miliar. Penggelembungan proyek diduga terjadi pada lahan seluas 2000 m2 di kabupaten Brebes.
Indra dikenai pasal 2 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentangTindak Pidana Korupsi.
(mad/nrl)











































