Membandel, Pemilik Usaha di Jl Antasari Terancam Pidana

Membandel, Pemilik Usaha di Jl Antasari Terancam Pidana

- detikNews
Kamis, 25 Feb 2010 16:19 WIB
Jakarta - Meski sudah disegel, pemilik tempat usaha di kawasan Jl Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, masih tetap beroperasi. Mereka pun terancam mendapatkan tindakan tegas karena telah melanggar Undang-Undang Tata Ruang yakni tempat tinggal tidak diijinkan dijadikan tempat usaha.

"Yang melanggar akan kita beri peringatan sampai tiga kali. Kalau tidak digubris maka kita akan bawa ke ranah hukum dengan melaporkan ke Kepolisian setempat karena ini pelanggaran pidana," ujar Walikota Jakarta Selatan Syahrul Effendi di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (25/2/2010).

Menurut Syahrul, para pemilik tempat usaha di kawasan tersebut memang sudah dilarang dan disegel. Namun dalam kenyataannya masih banyak diantara mereka yang masih menjalankan usahanya dengan alasan untuk menghabiskan masa kontraknya.

"Sudah kita segel, tapi ternyata mereka belum menutup tempat usaha karena masih menunggu sampai kontraknya habis," ujar Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta Hari Sasongko di tempat yang sama.

Namun alasan menghabiskan sisa masa kontrak tersebut tidak bisa diterima oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto. Prijanto pun memerintahkan bawahanya agar hal tersebut segera ditindak tegas.

"Ini tidak bisa ditolerir, dengan alasan ingin habiskan kontrak. Ini harus segera dilaporkan ke Polda," perintah Prijanto kepada bawahnya.

Sebelumnya Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Selatan telah menertibkan 27 bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Penertiban dilakukan agar bangunan dapat kembali sesuai dengan fungsinya.

Dari 27 bangunan itu, 14 di antaranya terletak di Kelurahan Cilandak Barat. Sedangkan sisanya, yakni 13 bangunan berdiri di Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak. Penertiban ini merupakan kelanjutan sebelumnya pada akhir 2009 sebanyak 60 bangunan sudah disegel di Jl Pangeran Antasari.

(her/nik)


Berita Terkait