Protes ini datang dari Firman Wijaya, kuasa hukum mantan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Oentarto Sindung Mawardi yang menjadi terpidana dalam kasus pengadaan damkar itu.
"Tidaklah berlebihan jika perilaku tidak fair dalam proses hukum ini pelanggaran hak asasi yang bisa dilaporkan ke Komnas HAM," kata Firman di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (25/2/2010).
Menurut Firman, dalam putusan pengadilan Tipikor yang memvonis Oentarto, Hari Sabarno dinilai bertanggungjawab dalam penerbitan radiogram yang dikeluarkan Oentarto terkait pengadaan damkar yang dikirim ke sejumlah kepala daerah.
Dengan fakta hukum seperti itu, lanjut Firman, seharusnya KPK tinggal melaksanakan putusan saja. "KPK dalam posisi policy executing, bukan policy making," tegasnya.
Dalam kasus ini, sejumlah kepala daerah seperti mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, mantan Gubernur Riau Saleh Djasit, mantan Walikota Medan Abdullah sudah dijebloskan ke dalam penjara. Termasuk mantan Dirjen Otda Depdagri Oentarto, dan rekanan pengadaan Hengky Samuel Daud.
(Rez/nik)










































