"Kalau dari catatan kami, setiap tahun denda bukti pelanggaran (tilang) mencapai Rp 100 miliar," kata Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI)Β Boyamin Saiman saat dihubungi detikcom, Kamis (25/2/2010).
Perhitungan total denda tersebut berdasarkan hitungan denda per kasus dikalikan total jumlah tilang. Jika satu kasus tilang dengan denda minimal sebesar Rp 20 ribu, maka minimal per tahun negara mendapatkan pemasukan kas negara Rp 60 miliar. "Itu jumlah minimal. Belum lagi untuk denda tilang yang jumlahnya besar hingga Rp 100 ribu per kasus," tambahnya.
Oleh karenanya, dia meminta MA untuk transparan terkait denda tilang tersebut. Jika dulu ada alokasi persentase untuk polisi, pemerintah daerah, kini sudah tidak ada lagi. Kini, semua tilang dialokasikan ke kas negara. "Termasuk denda yang disetorkan lewat rekening BRI. Semua itu tak pernah dipublish besarannya," bebernya.
Dalam laporan tahunan 2009 yang disampaikan pagi ini di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, sebanyak 3.015.511 kasus tilang telah diputus hakim.
Selain itu, MA juga mengaku telah mengembalikan keuangan negara sebesar Rp 759.406.513.000 dari 3 jenis perkara besar yaitu korupsi, narkoba dan lingkungan hidup yang ditangani pengadilan di seluruh Indonesia.
(asp/nrl)











































