"Sudah masuk penyidikan," kata Jampidsus Marwan Effendi saat dihubungi detikcom, Selasa (23/2/2010).
Namun meski kasusnya sudah naik ke tingkat penyidikan, Kejagung belum juga menetapkan tersangka. "Belum ada yang ditetapkan," kata Marwan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pada pekan lalu, ICW telah melaporkan kasus ini ke KPK terkait dugaan mark-up tiket pesawat diplomat pada 2009. Kerugian negara ditaksir miliaran rupiah.
ICW juga melaporkan 2 pejabat tinggi Kemenlu, NHW dan IC, ke KPK atas dugaan menerima gratifikasi terkait uang tiket itu. Gratifikasi yang diterima mencapai nilai miliaran rupiah.
(ndr/nrl)











































