Pria bernama Najibullah Zazi tersebut merasa bersalah atas tiga tuduhan. Yaitu, konspirasi penggunaan senjata pemusnah massal, pembunuhan terhadap orang asing, dan dukungan material kepada kelompok ekstrimis.
Demikian seperti dikutip news.com.au dari AFP, Selasa (23/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengakuan Zazi ini dinilai sebagai tawar-menawar agar dia dihukum ringan serta sebagai imbalan untuk bekerjasama dengan para penyelidik.
(irw/mpr)










































