Polisi Didesak Segera Tahan Anand Krishna

Kasus Pelecehan Seksual

Polisi Didesak Segera Tahan Anand Krishna

- detikNews
Senin, 22 Feb 2010 17:37 WIB
Polisi Didesak Segera Tahan Anand Krishna
Jakarta - Pengacara Tara Pradiptha Laksmi, Agung Mattauch mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta perlindungan hukum. Agung mendesak Kapolda Metro Irjen Pol Wahyono agar segera memeriksa guru spiritual Anand Krishna dalam dugaan pelecehan seksual terhadap kliennya.

"Kami minta kepada Kapolda agar terlapor segera diperiksa. Kita minta terlapor ditahan karena ancaman hukumannya kan di atas 5 tahun penjara," ujar Agung kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/2/2010).

Selain itu, Agung juga berencana melaporkan Ketua Yayasan Anand Ashram, Maya Safira. Maya dituding ikut serta dalam kasus pelecehan seksual itu. "Dia bisa dijerat dengan Pasal 55 KUHP tindakan ikut serta. Waktu korban masuk ke kamar lantai 3, korban didampingi oleh Maya," ujar Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agung, pihaknya juga menemukan bukti berupa rekaman video doktrinasi Anand terhadap sejumlah murid-muridnya. "Rekaman ini kita dapatkan dari seseorang," tandas Agung.

(mei/mok)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads