"Kami minta kepada Kapolda agar terlapor segera diperiksa. Kita minta terlapor ditahan karena ancaman hukumannya kan di atas 5 tahun penjara," ujar Agung kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/2/2010).
Selain itu, Agung juga berencana melaporkan Ketua Yayasan Anand Ashram, Maya Safira. Maya dituding ikut serta dalam kasus pelecehan seksual itu. "Dia bisa dijerat dengan Pasal 55 KUHP tindakan ikut serta. Waktu korban masuk ke kamar lantai 3, korban didampingi oleh Maya," ujar Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mei/mok)











































