"10 dari 30 saksi patut diduga bertanggung jawab," kata anggota pansus asal PKS Andi Rahmat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2010).
Menurut Andi, 10 nama itu terbagi atas kesalahan yang berbeda-beda. Untuk yang terkait bailout hingga aliran dana, pihak yang dianggap melanggar adalah, Mantan Gubernur BI, Boediono, Ketua KSSK, Sri Mulyani, Sekretaris KSSK, Raden Pardede, Komisaris LPS, Rudjito, Deputi Gubernur Senior BI Bidang Pengawasan, Siti Fadjriah, dan Direktur Eksekutif LPS, Firdaus Djaelani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Andi mengaku nama-nama seperti Robert Tantular dan Budi Sampoerna juga akan disebut. Kesalahan Yang dilakukannya mencakup pelanggaran administrasi, korupsi, money laundring, perbankan, dan kriminal biasa.
"Aliran dana ada unsur tipikor, tapi tidak sekuat bagian lain. Aliran dana banyak pintu, belum dibuka, sudah cium baunya," ucapnya.
Andi meminta semua fraksi di pansus menyebut nama siapa yang bertanggung jawab. "Sebab, pelanggaran harus ada yang bertanggungjawab. Tapi tidak boleh pansus tidak menyebut nama," jelasnya.
(amd/yid)











































