Berkas Mustar dan Ferdi Dilimpahkan ke Kejati Pekan Depan

Pencemaran Nama Baik

Berkas Mustar dan Ferdi Dilimpahkan ke Kejati Pekan Depan

- detikNews
Jumat, 19 Feb 2010 19:38 WIB
 Berkas Mustar dan Ferdi Dilimpahkan ke Kejati Pekan Depan
Jakarta - Pemeriksaan Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun, dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) tersangka dalam pencemaran nama baik Edhi Baskoro (Ibas), yang ketiga kalinya telah rampung. Berkas pemeriksaan kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI pekan depan.

"Pemeriksaan tersangka sudah rampung. Mungkin dalam satu atau dua minggu ini berkasnya akan segera kita limpahkan," kata Kepala Satuan Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Bolly Tifaona, saat dihubungi detikcom, Jumat (19/2/2010).

Mustar dan Ferdi, Jumat sore ini diperiksa atas laporan Hatta Rajasa, Edhie Baskoro dan Wahyu Sugeng, pengacara Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mustar mengaku tidak ditanyai apapun oleh penyidik selama pemeriksaan kali ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tidak ada satu pun pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada kami,” kata Mustar usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya.

Menurut Mustar, penyidik hanya meng-copy paste Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas laporan-laporan sebelumnya.

“Penyidik hanya copy paste dari BAP kemarin dan tidak ada yang dikurangi,” kata Mustar.

Mustar dan Ferdi diperiksa sejak pukul 15.00 WIB hingga 17.00 WIB. Namun, Mustar mengaku tidak mengetahui kenapa pemeriksaanya begitu lama jika hanya meng-copy paste.

“Saya juga nggak tahu kenapa lama-lama. Saya hanya disuruh menunggu,” imbuh Mustar.

Bolly sendiri membantah pernyataan Mustar. Menurut Bolly, penyidik tetap mengajukan pertanyaan kepada kedua tersangka, kendati materi pemeriksaannya sama.

“Itu tidak benar. Kita juga tetap bertanya meskipun materinya tetap sama. Tapi untuk LP (Laporan Polisi) yang lain. Kan BAP-nya masuk ke saya,” ujar Bolly.

Sebelumnya, kedua tersangka diperiksa atas enam laporan lainnya antara lain atas nama pelapor Hartati Murdaya, Andi Mallarangeng dan Rizal Mallarangeng.

(mei/lrn)


Berita Terkait