"Kita masih menyelidiki kasus ini untuk mengejar bos besarnya, WN Kamboja," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol Kristian Siagian saat dihubungi wartawan, Jumat (19/2/2010).
Sementara itu, dari keterangan pemilik pabrik sabu Jansen, bisnis haram itu sudah dimulai sejak 3 bulan lalu. "Mereka memang sudah kami incar sejak 1 bulan terakhir," lanjutnya.
Aparat Polres Jakarta Barat menggerebek pabrik sabu Dedi pada Kamis (18/2). Di lokasi, polisi menyita 5 kg sabu-sabu, 2 kg Ketamin, 76 ribu pil ekstasi, dan 25 ribu happy five.
Masih di wilayah Jakarta Utara, tepatnya di depan Alfamart Jalan Kebon Baru, Semper, aparat Narkoba Polda Metro juga menangkap pasangan suami istri yang diketahui bernama Kasnadi dan Reni Nuraeni alias Laras.
Keduanya merupakan pengedar sabu yang sudah diincar polisi. Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2,6 gram sabu.
"Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Komisaris Besar Boy Rafli Amar.
(mei/gus)











































