"Persidangan Muhammad Jibril akan dimulai 23 Februari nanti. Keluarga menunjuk TPM
sebagai penasehat hukumnya. Dari pendalaman sementara dan bukti-bukti yang ditunjukkan keluarga, kami yakin Jibril akan bebas dari kasus terorisme," ujar Achmad Michdan kepada wartawan di Solo, Jumat (19/2/2010). Michdan adalah anggota TPM yang ditunjuk sebagai ketua tim penasehat hukum untuk Jibril.
Michdan mengatakan ada sejumlah bukti yang disebut-sebut polisi sebagai bukti keterlibatan Jibril dalam tindak terorisme namun pada dasarnya hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Jibril. Bukti-bukti tersebut dinilai hanya sebuah rekayasauntuk mendeskredirtkan Jibril sebagai upaya pemaksaan pembuktian tuduhan dan dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sangat aneh, karena bisa saja orang sama sekali tidak saling mengenal sama sekali bertemu di perjalanan yang sama atau berada dalam satu tempat yang sama karena memang memiliki tujuan perjalanan yang sama," paparnya.
Bukti yang dinilai rekayasa lagi adalah sebuah kiriman email yang menurut polisi ditemukan di laptop milik M Jibril yang disita polisi. Email tersebut adalah kiriman tulisan Jibril kepada adiknya yang sedang belajar di Madinah. Isinya menceritakan pengalaman Jibril bertemu Noordin M Top, sehingga karenanya Jibril dikenai tuduhan menyembunyikan buron.
"Jibril menyatakan tidak pernah menulis email itu, adiknya pun mengaku tidak pernah menerima kiriman email seperti itu dari kakaknya. Kami menilai polisi berusaha menutupi kesalahannya karena telah menangkap orang yang tak bersalah, lalu dibuatkan rekayasa bukti," kata dia.
"Dugaan kami ini diperkuat dengan adanya tuduhan yang semula dilekatkan pada Jibril namun sekarang justru dihilangkan. Semula Jibril ditangkap dengan tuduhan terlibat dalam pendanaan aksi teror, namun di BAP sekarang tuduhan itu justru tidak ada. Hal ini sama misteriusnya dengan peran perempuan mantan artis yang dulu juga disebut-sebut itu," lanjut Kholid.
Baik Kholid maupun Michdan yakin, M Jibril hanya akan terkena pidana pelanggaran keimigrasian. Pelanggaran berupa menggunakan paspor atas nama orang lain saat ibadah umroh pada tahun 2009. Jibril melakukan itu karena ingin berangkat umroh beserta seluruh keluarga, padahal saat itu dirinya tidak memiliki paspor.
(mbr/djo)











































