Amidhan: Pernikahan Perempuan Hamil Tak Sesuai Agama

RUU Nikah Siri

Amidhan: Pernikahan Perempuan Hamil Tak Sesuai Agama

- detikNews
Jumat, 19 Feb 2010 10:42 WIB
Amidhan: Pernikahan Perempuan Hamil Tak Sesuai Agama
Jakarta - Pemerintah berencana untuk membolehkan perempuan hamil yang disebabkan karena zina maupun korban perkosaan langsung menikah tanpa menunggu kelahiran sang jabang bayi. Namun usulan itu dinilai tidak sesuai dengan ajaran Islam.

"Ya jelas saja? Itu tidak sesuai agama. Kalau dalam agama, anaknya lahir dulu, baru setelah perempuan selesai masa iddah 40 hari, baru menikah," ujar Ketua MUI Amidhan kepada detikcom, Jumat (19/2/2010).

Menurut Amidhan, selama ini ada ulama yang berpendapat perempuan hamil boleh dinikahkan dengan pria yang mensebadinanya. Sedangkan jika perempuan hamil akibat perkosaan dinikahkan, ada adat dari masyarakat tertentu menikahkan perempuan itu untuk menghilangkan rasa malu.

Para ulama nantinya akan mendiskusikan pernikahan perempuan hamil karena zina dan perempuan hamil akibat perkosaan yang masih menilmbulkan pro dan kontra tersebut.

"Ya itu kan nanti akan disosialisasikan kepada ulama. Biasanya ulama di pesantren-pesantren di samping juga ulama di organisasi Islam," jelasnya.

Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Hukum Materiil Peradilan Agama Bidang Perkawinan pasal 47 ayat 1 menyebutkan, seorang perempuan hamil karena zina dapat dikawinkan dengan lelaki yang menzinahinya. Dalam ayat 2, disebutkan perkawinan dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dulu kelahiran anaknya.

Lalu ayat 3 berbunyi: dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat perempuan hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.

RUU juga mengatur mengenai pernikahan perempuan yang hamil akibat perkosaan. Perempuan tersebut dapat dikawinkan dengan laki-laki lain tanpa menunggu kelahiran anaknya. Tidak juga diperlukan perkawinan ulang apabila anak yang dikandung korban telah lahir.

(nik/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads