Polisi: Anand Berhak Dapat Perlindungan

Polisi: Anand Berhak Dapat Perlindungan

- detikNews
Kamis, 18 Feb 2010 14:06 WIB
Polisi: Anand Berhak Dapat Perlindungan
Jakarta - Kuasa hukum spiritualis Anand Krishna meminta perlindungan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono. Menurut Kabid Humas Polda Metro Kombes Boy Rafli Amar, Anand berhak mendapat perlindungan sebagai warga negara Indonesia.

"Semua warga negara Indonesia yang memerlukan bantuan perlindungan hukum dapat mengajukan ke kepolisian," kata Boy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/2/2010).

Namun, Boy sendiri mengaku belum mengetahui apakah permintaan Anand itu sudah dikabulkan atau belum. Menurutnya, Polda akan mencermati terlebih dahulu permintaan Anand itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanya kita perlu tahu dulu masalahnya apa," katanya.

Apakah Polda akan memfasilitasi permintaan Anand? "Tergantung apa masalah yang dirisaukan Anand. Sementara saya belum tahu permintaannya," tandas Boy.

Boy menambahkan, pihaknya belum memanggil Anand terkait laporan Tara Pradiptha Laksmi ke Polda Metro Jaya Senin 15 Februari lalu. Dalam laporannya, Tara mengaku dilecehkan secara seksual oleh guru  spiritual tersebut.

(mei/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads