"Semua warga negara Indonesia yang memerlukan bantuan perlindungan hukum dapat mengajukan ke kepolisian," kata Boy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/2/2010).
Namun, Boy sendiri mengaku belum mengetahui apakah permintaan Anand itu sudah dikabulkan atau belum. Menurutnya, Polda akan mencermati terlebih dahulu permintaan Anand itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah Polda akan memfasilitasi permintaan Anand? "Tergantung apa masalah yang dirisaukan Anand. Sementara saya belum tahu permintaannya," tandas Boy.
Boy menambahkan, pihaknya belum memanggil Anand terkait laporan Tara Pradiptha Laksmi ke Polda Metro Jaya Senin 15 Februari lalu. Dalam laporannya, Tara mengaku dilecehkan secara seksual oleh guru spiritual tersebut.
(mei/irw)











































