"Target kita P21 untuk kasus-kasus yang di ujung pita," kata anggota Satgas, Mas Achmad Santosa, usai mengunjungi terpidana Vincentius Amin Sutanto di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jaktim, Rabu (17/2/2010).
Di Lapas, Satgas juga mengadakan pertemuan tertutup dengan Vincent,
Kejaksaan, Ditjen Pajak, LPSK dan PPATK selama lebih dari satu jam.
Untuk menghadapi hambatan proses hukum ini, kata Achmad Santosa, dalam
pertemuan juga tercetus gagasan untuk dilakukan gelar perkara.
"Kita akan menentukan waktunya," kata Ota, sapaan akrab Achmad Santosa.
Vincentius, adalah terpidana 11 tahun kasus pencucian uang dan pemalsuan
surat di PT Asian Agri pada tahun 2006. Saat dikejar oleh pihak PT Asian
Agri, Vincent yang menjabat sebagai Chief of Financial Controller di
perusahaan tersebut, justru melarikan diri ke Singapura dan membongkar
dugaan penggelapan pajak perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto itu.
Saat ini berkas 12 tersangka pejabat PT Asian Agri masih terkatung-katung
di Kejaksaan. Tercatat, sejak kasus ditangani Ditjen Pajak Januari 2007
dan dilimpahkan ke Kejaksaan April 2008, berkas keduabelas tersangka sudah
mundar mandir sebanyak 16 kali.
Namun demikian, Sekretaris Satgas Denny Indrayana, mengatakan dalam
pertemuan sudah ada optimisme dari pihak Kejaksaan untuk cepat menyelesaikan kasus ini.
"Proses sedang berjalan di Kejaksaan dan ada optimisme dari mereka," kata
Denny.
Satgas berencana melakukan pertemuan lanjutan dengan pihak-pihak yang sama pada pekan depan.
(lrn/anw)











































