"Keterlibatannya hanya menjual senjata saja ke para pelaku," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Idham Azis kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/2/2010).
Senjata api yang dijual Briptu R berjenis revolver dengan harga Rp 10 juta. Senpi tersebut diperoleh Briptu R dari Aceh, saat dia bertugas di sana.
"Masih kita dalami keterlibatan yang bersangkutan," ujarnya.
Sementara ini, Briptu R dikenakan Undang-Undang darurat tentang kepemilikan senjata api.
Hingga kini polisi baru menangkap 5 pelaku perampokan toko emas tersebut. Sedangkan 8 pelaku lainnya masih DPO termasuk salah seorang oknum polisi lainnya.
"Para pelaku memiliki kaitan dengan perampokan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi," tandasnya.
(mei/gus)











































