"Saya kira itu niat baik untuk penegakan hukum. Tapi kalau ada yang memanfaatkan sebagai instrumen untuk mengganggu panitia angket, kita akan konsisten untuk meneruskannya sesuai dengan data dan fakta," kata Ketua Pansus Angket Century Idrus Marham di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (16/2/2010).
Setya Novanto sebagai Komisaris Utama PT Hexatama Finindo dilaporkan bersama dengan Gordianus Setyo Lelono yang merupakan direktur utamanya. Idrus menganggap, laporan ini bukan sebagai ancaman terhadap Pansus.
"Kemarin saya ditanya tentang vila dan kasus ini juga, ini tidak kami anggap sebagai bentuk ancaman atau tekanan, tapi niat baik," imbuh Idrus.
Hingga saat ini, imbuh Idrus, dirinya belum berkomunikasi dengan Setya Novanto perihal masalah ini. "Saya belum bicara sama sekali dengan beliau," aku pria asal Makassar ini menambahkan.
Sepertinya banyak ancaman ke panitia angket akhir-akhir ini? "Kita sebagai anak desa, orang pergerakan, melihat ancaman ini bagus," canda Idrus mengakhiri pembicaraan.
Terkait kasus ini, pihak INKUD meminta agar Idrus Marham juga diperiksa sebagai saksi. Idrus dianggap mengetahui proses penjualan beras selundupan tersebut sejak awal sampai akhir. Kasus ini merugikan uang negara sebesar Rp 122 miliar.
(anw/iy)











































