Presiden Tak Buru-buru Cari Pengganti Antasari

Presiden Tak Buru-buru Cari Pengganti Antasari

- detikNews
Jumat, 12 Feb 2010 17:12 WIB
Presiden Tak Buru-buru Cari Pengganti Antasari
Jakarta - Menyusul jatuhnya vonis 18 tahun penjara kepada Antasari Azhar, maka perlu ada Ketua KPK yang definitif. Namun demikian Istana Kepresidenan menyatakan rangkaian proses penggantian Ketua KPK tidak perlu dilakukan terburu-buru mengingat jadwal suksesi berkala pimpinan KPK akan berlangsung dua tahun lagi.

"Kan 2012 ada penggantian berkala Ketua KPK, jadi kalau begitu (proses penggantian digelar sekarang) bisa dobel," ujar Denny Idrayana di Wisma Negara, Jakarta, Jumat (12/2/2010).

Staf khusus Kepresidenan RI bidang hukum ini menjelaskan, sesuai UU KPK telah ditunjuk Tumpak Hatorangan selaku Plt Ketua  KPK. Di bawah kepemimpinan Tumpak yang sedang berjalan, seluruh jajaran dan pimpinan KPK fokus pada proses hukum berbagai kasus korupsi besar yang sangat menarik perhatian masyarakat luas. Di dalam konteks tersebut hendaknya konsentrasi pimpinan KPK tidak dialihkan ke hal-hal yang sebenarnya tidak harus buru-buru dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prinsip kita, pemerintah tetap akan membantu kerja-kerja KPK sehingga kalau ada proses penggantian pun akan dilakukan selektif sehingga memperkuat agenda pemberantasan korupsi," sambung Denny.

Tugas berat KPK yang sudah ada nampaknya segera bertambah. Sebab kasus-kasus penyelewengan dan manipulasi pajak selanjutnya akan ditangani oleh KPK bekerja sama dengan PPATK, Depkeu RI, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Sebab tindak manipulasi pajak tidak hanya melibatkan wajib pajak, advokat, firma hukum atau konsultan pajak semata namun juga aparat pajak, hakim, jaksa dan polisi.

"Kalau mereka melakukan praktek mafia hukum, tentunya kekayaannnya akan disembunyikan. Jadi ada pemikiran kita akan kerjasama dengan satgas, KPK, PPATK dan pajak untuk memberantas praktek mafia hukum dengan melakukan pengemplangan pajak," jelas dia.


(lh/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait