"Pansus akan melakukan upaya penyanderaan terhadap direksi Bank Mutiara selama 100 hari. Penyanderaan artinya penahanan," ujar anggota Pansus Century Ahmad Yani dalam jumpa pers di Gedung Bank Indonesia (BI) Denpasar, Jl Cok Agung Tresna, Denpasar, Bali, Jumat (12/2/2010).
Politisi PPP ini mengatakan, Pansus tengah melakukan proses klarifikasi berdasarkan fakta dari PPATK. Akan tetapi data yang diminta tidak diberikan.
"Karena itu kita akan mengusulkan nanti pada rapat di Jakarta untuk menggunakan hak tertinggi yaitu hak penyanderaan," pintanya.
Menurut Ahmad, Pansus akan berkoordinasi dengan penegak hukum dalam penyanderaan direksi pusat Bank Mutiara tersebut. Pimpinan Bank Mutiara sebelumnya meminta izin kepada direksi pusat untuk memberikan data kepada Pansus. Namun direksi pusat menolak memberikan data yang rekening yang dinilai Pansus mencurigakan.
"Kita bukan lembaga penegak hukum, tapi kita akan koordinasi dengan lembaga penegak hukum. Kalau penyanderaan itu artinya ditahan. Kalau penyitaan artinya penahanan dokumen," jelasnya.
Sementara itu, pimpinan Pansus Gayus Lumbuun mengatakan, sesuai dengan pasal 19 UU No 6 Tahun 1954 tentang penetapan hak angket yakni pendiri hak angket diberikan wewenang untuk memanggil secara paksa. Hal itu dilakukan untuk menyerahkan bukti-bukti yang diinginkan oleh Pansus.
Sedangkan pasal 17 UU No 6 tahun 1954 berisi kepada yang membangkang dalam proses kelancaran dan menghalangi tugas Pansus untuk mendapatkan data dan fakta maka akan dilakukan penyanderaan.
"Sesuai dengan pasal ini akan melakukan penyanderaan 100 hari kepada pihak-pihak yang tidak memberikan data," ungkapnya.
Gayus menegaskan kalau hak itu akan digunakan pada orang yang menghalangi kelancaran pekerjaan pansus.
"Kami mewakili Pansus melakukan tindakan tegas kepada siapa saja yang tidak berusaha memperbaiki kinerja dari kelembagaan negara," tandasnya.
(gus/iy)











































