Gandeng Akademisi, Tim Pengacara Kaji Vonis Hakim

Antasari Divonis 18 Tahun

Gandeng Akademisi, Tim Pengacara Kaji Vonis Hakim

- detikNews
Jumat, 12 Feb 2010 13:29 WIB
Gandeng Akademisi, Tim Pengacara Kaji Vonis Hakim
Jakarta - Tim penasihat hukum terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar akan meminta bantuan universitas untuk mengkaji vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya. Bila terbukti ada kekeliruan hakim, ia akan minta Komisi Yudisial (KY) melakukan eksaminasi.

"Kita mencoba untuk mempersilakan perguruan tinggi menilai secara akademis. Kalau putusan itu punya kualitas, tidak ada masalah. Tapi kalau memang bermasalah, kita akan minta dilakukannya eksaminasi," kata salah satu pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir, saat dihubungi detikcom, Jumat (12/2/2010).

Menurut Ari, ia sebetulnya dapat saja menyampaikan bahan analisa vonis hakim yang diketuai Herry Swantoro itu langsung kepada KY. Namun, pelibatan pihak ketiga dalam hal ini kalangan akademisi semata-mata agar kajian itu obyektif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan ini penting dalam sejarah penegakan hukum kita. Mengapa? Karena zaman sekarang ini masih ada hakim yang memutus perkara dengan tekanan," imbuh Ari.

Antasari divonis 18 tahun penjara karena dinyatakan terbukti turut serta melakukan penganjuran pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen. Antasari telah melakukan kerja sama yang erat dengan Sigid Haryo Wibisono dan Kombes Wiliardi Wizar melalui serangkaian pertemuan. Atas keputusan tersebut, mantan Direktur Penuntuan Kejagung itu mengajukan banding.

(irw/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads