"Kita mencoba untuk mempersilakan perguruan tinggi menilai secara akademis. Kalau putusan itu punya kualitas, tidak ada masalah. Tapi kalau memang bermasalah, kita akan minta dilakukannya eksaminasi," kata salah satu pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir, saat dihubungi detikcom, Jumat (12/2/2010).
Menurut Ari, ia sebetulnya dapat saja menyampaikan bahan analisa vonis hakim yang diketuai Herry Swantoro itu langsung kepada KY. Namun, pelibatan pihak ketiga dalam hal ini kalangan akademisi semata-mata agar kajian itu obyektif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antasari divonis 18 tahun penjara karena dinyatakan terbukti turut serta melakukan penganjuran pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen. Antasari telah melakukan kerja sama yang erat dengan Sigid Haryo Wibisono dan Kombes Wiliardi Wizar melalui serangkaian pertemuan. Atas keputusan tersebut, mantan Direktur Penuntuan Kejagung itu mengajukan banding.
(irw/nrl)











































