"Tersangka memasukkan, mengimpor, menimbun, menyimpan dan menjual barang impor yang tidak dilengkapi izin dari BPOM," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amarย
Puluhan kotak makanan suplemen tersebut disita dari rumah tersangka TS di Komplek Ruko CBD Pluit Blok A No 19 Jalan Pluit Selatan Raya, Jakarta Utara, awal Februari lalu. Di tempat tersebut, polisi menyita 67 kotak makanan suplemen merek RAW and Essential, 6 kotak suplemen merek Bio Deen Raw and Essential, uang tunai sebesar Rp 2 juta dan 2 lembar bon pembelian suplemen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka dijerat Pasal 62 jo Pasal B ayat (1) huruf a jo UU RI No Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Tersangka juga dijerat dengan pasal 80 ayat (4) huruf a UU RI No 32 Tahun 1992 tentang kesehatan.
(mei/nrl)










































