"Ada dugaan dana tersebut untuk kepentingan dana taktis di lingkungan Deplu. Kami minta KPK untuk mengusut itu," kata Wakil Koordinator ICW Emerson F Yuntho.
Hal tersebut ia sampaikan usai melaporkan dugaan korupsi tersebut di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (11/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dugaan kita di bagian biro keuangan dan kepegawaian. Tapi ini masih dugaan. Tugas KPK untuk menyelidiki lebih jauh," tegas anggota ICW lainnya, Agus Sunaryanto.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke KPK. Diduga ada sejumlah praktik koruptif yang dilakukan diplomat dan para pejabat Kemenlu yang kerap berpergian ke luar negeri.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan menggelembungkan biaya penagihan dengan rata-rata nilai 40 persen dari harga asli. Cara yang digunakan adalah tidak melampirkan tiket dan boarding pass dalam bukti penagihan. Selain itu, rekanan juga kadang hanya menyertakan invoice kosong.
"Invoice kosong itu diduga atas permintaan dari pihak Depli. Jika tidak diberikan maka, akan dipersulit dalam mendapatkan proyek di masa yang akan datang," jelas Agus.
Penelusuran ICW, dari 4 rekanan yang ada, kerugian negara pada tahun 2009 mencapai Rp 6 miliar. "Ini baru 4, padahal rekanannya ada 7. Kemungkinan lebih besar lagi," tutupnya.
(mad/ndr)