"Dari fakta di persidangan (Antasari Azhar, red) bukan pelaku utama. Cukup sesuai dengan perannya," kata Direktur LBH Palembang Eti Gustina, SH, yang dihubungi Kamis (11/02/2010).
Sementara budayawan Palembang Djohan Hanafiah menilai apa pun keputusan hakim terhadap terdakwa Antasari Azhar merupakan bukti bahwa majelis hakim itu manusia biasa, yang tak luput dari kesalahan meskipun itu hanya kecil, baik kesalahan yang akhirnya memberatkan maupun yang meringankan atas hukuman pada Antasari Azhar, "Hakim juga manusia biasa," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya sejumlah politisi dan warga Palembang menginginkan Antasari Azhar bebas dari tuntutan hukum. Sebab menurut mereka berdasarkan fakta-fakta di persidangan Antasari Azhar tidak terbukti bersalah. "Saya berharap majelis hakim menetapkan keputusan dengan mempertimbangkan rasa keadilan hukum dengan dasar fakta-fakta yang terungkap di persidangan," kata politisi dari PDI Perjuangan Darmadi Djufri.
"Saya jelas mengharapkan keputusan itu bebas," jelas anggota DPRD Sumsel ini.
Sebagai informasi, Antasari Azhar merupakan salah satu tokoh publik yang menjadi kebanggaan wong Palembang. Sebab Antasari menjadi tokoh penting sejak menjabat menjadi Ketua KPK. Kasus yang menimpa Antasari jelas membuat masyarakat Palembang sangat kecewa. Meskipun dilahirkan di Bangka, Antasari berdarah wong Palembang, dan menghabiskan masa pendidikan di Palembang, termasuk meraih gelar sarjana hukum di Universitas Sriwijaya.
(tw/djo)











































