Kronologi Insiden Ba'asyir
Jumat, 30 Apr 2004 09:25 WIB
Jakarta - Masa hukuman Abu Bakar Ba'asyir sebagai terpidana kasus imigrasi berakhir Jumat (30/4/2004). Tapi belum sempat menghirup udara bebas, polisi sudah menahannya lagi dalam kasus terorisme.Seperti diprediksi, pemindahan pendiri Ponpres Al Mukmin, Ngruki, Solo, itu diwarnai insiden berdarah. Sedikitnya 50 orang pendukungnya maupun polisi, terluka akibat saling lempar batu pada Jumat pagi tadi.Berikut kronologi insiden Ba'asyir yang sudah mulai panas sejak awal pekan ini: Selasa, 27 April:Sebanyak 8 bus massa Ba'asyir dari Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) dari Solo berangkat ke Jakarta di bawah pimpinan Ustadz Basuki.Rabu, 28 April, pukul 07.00 WIB:Ratusan massa Ba'asyir menjaga rutan Salemba, khawatir Mabes Polri memindahkan ustadznya. Pada siang harinya, Ba'asyir diperiksa sebagai tersangka terorisme namun dia memilih bungkam. Kamis, 29 April, pukul 09.00 WIB:Sebanyak 11 bus massa Ba'asyir (MMI) dari Solo berangkat ke Jakarta di bawah pimpinan Ustadz Sholeh Ibrahim.Pukul 13.00 WIB:Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung menyatakan, sedang menggarap surat penahanan Ba'asyir.Pukul 13.00 WIB:Suasana Ponpes Ngruki Solo, ponpes pimpinan Ba'asyir, tetap lengang.Pukul 15.00 WIB:Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Basyir Ahmad Barmawi dalam jumpa pers di Mabes Polri membeberkan 3 bukti-bukti baru (novum) keterlibatan Ba'asyir dalam aksi terorisme, sebagai dasar penahanan.Pukul 15.30 WIB:Ahmad Khalid, kuasa hukum Ba'asyir mensinyalir, jika polisi mengambil paksa Ba'asyir, maka akan terjadi pertumpahan darah.Pukul 20.00 WIB:Tim pengacara Abu Bakar Ba'asyir menilai tiga buah novum yang disebutkan Mabes Polri untuk menjerat Ba'syir dalam tindak pidana terorisme tidak bisa disebut sebagai novum atau bukti. Tiga bukti tersebut sebenarnya sudah terdapat dalam surat dakwaan terhadap Ba'asyir dalam kasus makar.Pukul 23.00 WIB:Ketua Dewan Syuro MMI Deliar Noer dalam pertemuan dengan Kepala Bagian Perencanaan Administrasi Mabes Polri Kombes Pol Suryadi Andi dan Kepala Bidang Penerangan Umum Kombes Pol Zainuri Lubis di Mabes Polri. Deliar Noer mendesak Kapolri Jenderal Pol Da'i Bachtiar segera membebaskan Abu Bakar Ba'asyir dari segala rekayasa dan tuduhan palsu dalam kasus bom Bali. Dewan Syuro MMI juga mendesak pemerintah untuk tidak membiarkan Ba'syir dizolimi dan menjadi tumbal kepentingan politik Amerika.Pukul 23.00 WIB:Sekitar 200-an pendukung Abu Bakar Ba'asyir masih memblokade pintu masuk ke dalam Rutan Salemba, Jl. Percetakan Negara, Jakarta Pusat. Massa semakin bertambah banyak menjelang dinihari.Jumat, 30 April, pukul 05.00 WIB:Seribu lebih pendukung Ba'asyir dan ratusan polisi yang mengamankan Rutan Salemba mulai tegang. Aparat dan massa saling lempar batu, bentrokan pecah.Pukul 05.45 WIB:Ratusan polisi PHH berhasil memukul mundur massa yang memblokade pintu masuk Rutan Salemba. Massa kocar-kacir.Pukul 05.55 WIB:Ratusan hingga seribuan polisi berhasil menguasai halaman Rutan Salemba. Massa Ba'asyir dipukul mundur hingga 200 meter dari rutan.Pukul 06.40 WIB:Polisi memblokir semua jalan yang mengakses ke Rutan Salemba. Massa Ba'asyir terkonsentrasi 500 meter dari rutan.Pukul 06.55 WIB:Ba'asyir dimasukkan ke mobil rantis Brimob. Di bawah pengawalan ketat, Ba'asyir dilarikan ke Mabes Polri.Pukul 07.08 WIB:Ba'asyir tiba di Mabes Polri. Pintu mobil rantis Brimob yang membawa Ba'asyir sempat tidak bisa dibuka, baik dari dalam maupun luar. Pintu baru bisa dibuka setelah ditendang dua sampai tiga kali oleh aparat kepolian.Pukul 07.15 WIB:Direktur VI Antiteror dan Bom Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Polri Brigjen Pol Pranowo menyatakan penangkapan Abu Bakar Ba'asyir di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sudah sesuai aturan hukum.Pukul 08.00 WIB:Dari massa Ba'asyir, sedikitnya 33 orang mengalami perawatan medis karena terluka kena lemparan baru. Dari pihak polisi 32 orang mengalami nasib sama.Pukul 08.00 WIB;Ba'asyir meninjau selnya di ruang 1C Rutan Mabes Polri. Ini adalah sel lama yang ditempatinya saat dia ditahan dalam kasus imigrasi dan makar, tahun lalu. Kondisi sel juga lebih oke.Pukul 08.30 WIB:M.Ali, pengacara Ba'asyir menyitir omongan kliennya menyatakan, Ba'asyir menerima penahanannya tapi akan tetap bungkam hingga proses pengadilan. Tidak ada agenda pemeriksaan hari ini. Agenda Ba'asyir hanya istirahat.
(nrl/)