"Itu hak yang bersangkutan untuk mengajukannya. Yang pasti kita akan siapkan advokat baik dari internal maupun eksternal LPSK," kata anggota penangung jawab bidang hukum LPKS Lies Sulistiani, di kantor LPSK, Jl Proklamasi, Jakarta, Rabu (10/2/2010).
Lies menyatakan, keputusan pembebastugasan sementara diambil pada rapat paripurna LPSK. "Itu hasil keputusan rapat paripurna LPSK dan rapat itu merupakan keputusan yang tertinggi, sehingga itu wajib dihormati," kata Lies.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Produk hukum lain yang juga Myra gugat adalah SK No.34/2009 tentang pembentukan Tim Etik guna melakukan penyelidikan atas dugaan keterlibatan menerima suap dalam kasus Anggoro Widjojo. Meski nama Myra disebut dalam rekaman pembicaraan telepon yang diperdengarkan di MK, tapi tidak ada bukti Myra menerima suap.
(nal/ndr)











































