''Terdakwa ikut menjadi anggota Jamaah Anshory Tauhid (JAT) dan dibaiat menjadi jamaah JAT yang dipimpin langsung oleh Abu Bakar Ba'asyir,'' kata Jaksa Penuntut Umum Lila Agustina saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Rabu (10/2/2010).
Dalam dakwaan tersebut, Aris juga disebut menjadi anggota JAT pada sekitar bulan Mei/Juni 2009. Bahwa pada awalnya Aris merasa penasaran dengan kajian yang dilakukan oleh Ustad Urwah alias Faris serta berusaha mencari Urwah melalui Aan, teman dekat Urwah.
''Sekitar tahun 2008 setelah Urwah keluar dari tahanan atas tindak pidana terorisme terdakwa meminta nomor HP Urwah melalui Aan selanjutnya terdakwa menghubungi Urwah melalui SMS dan mohon diterima untuk silahturahmi,'' kata Lila.
Setelah bertemu dengan Urwah, Aris diminta menjemput dan mengantar Saifudin Zuhri bertemu dengan Noordin M Top di kontrakan Arifin di daerah Grabag.
''3 jam kemudian terdakwa mengantar Noordin M Top ke jalan arah Kopeng, ke tempat di mana Urwah sudah menunggu,selanjutnya terdakwa menjemput Saifudin Zuhri lalu diantar ke terminal Secang. Pertemuan tersebut terjadi sebanyak dua kali,'' ujar Lila.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Asludin Hatjani mengatakan akan mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya.
''Karena locus delicti nya tidak sesuai. Aris ditangkap di Temanggung, seharusnya disidangkan di PN Temanggung,'' kata Asludin usai persidangan.
Sidang dilanjutkan pada Kamis 17 Februari 2009 dengan agenda eksepsi. Aris terkena Pasal 13 huruf b UU no !5 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang No 1 tahun 2002 tentang tindak pidana terorisme menjadi undang-undang. Selain itu Aris juga terkena Pasal 13 huruf c UU No 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme menjadi undang-undang.
(mpr/nrl)











































