"Saya sendiri ingin berhenti dari LPSK. Saya Sudah malas sekali di LPSK. Saya sudah berkai-kali minta mundur," ujar Ktut sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2010).
Ktut menyatakan, perlakukan anggota LPSK lainnya terkait kasus Anggodo Widjojo membuatnya kecewa. Terutama pembentukan sidang majelis kode etik untuk memecat Ktut terkait rekaman yang berisi rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK yang diputar di MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ktut seharusnya pada 9 Februari 2010 diperiksa sidang majelis kode etik LPSK. Dalam susunan majelis itu terdapat beberapa tokoh dari luar LPSK,Β salah satunya adalah anggota hakim konstitusi MK Akil Muchtar.
Bagi Ktut kehardiaran Akil justru mencoreng independensi majelis tersebut. Atas dasar itulah ia tidak menghadiri pemanggilan kemarin.
"Ini kok malah orang luar datang menyidangkan saya seolah-olah terdakwa.Β Itu kan aneh, seharusnya hanya anggota LPSK saja yang bersidang bersama saya. Kalau memang saya salah dan mau dipecat kirim surat ke Presiden nanti Presiden yang memecat," katanya.
(nal/iy)











































