Sidang yang digelar pukul 10.00 WIB di kantor LPSK, Jl Proklamasi, Jakarta, Selasa (9/2/2010) sempat diskors untuk menunggu kedatangan Ktut. Meski dilanjutkan kembali pukul 11.00 WIB, Ktut juga tak kunjung datang. Sedangkan Myra dijadwalkan disidang pukul 13.00 WIB.
"Undangan sudah disampaikan dan diterima," jelas Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menyelenggarakan rapat paripurna untuk menyetujui rekomendasi melalui sidang paripurna," tambah Haris.
Agenda sidang paripurna kali ini adalah pembacaan temuan dan penyampaian jawaban dari Ktut dan Myra. Ada 5 orang yang menjadi pemeriksa.
2 dari internal LPSK, sisanya dari luar. Ada Akil Muchtar, Koesparmono Irsan, Bambang Widjojanto, Abdul Haris Semendawai dan Lies Sulistiani.
Haris mengaku tidak mengetahui alasan mereka berdua tidak hadir dalam sidang. Jika dalam sidang lanjutan mereka tetap absen, sidang akan dilanjutkan secara in absentia
"Sidang lanjutan kode etik untuk Ktut dan Myra akan dilanjutkan 15 Februari mendatang," tandasnya.
(mok/gah)











































