LPSK Gelar Sidang Kode Etik untuk Ktut & Myra

Kasus Anggodo

LPSK Gelar Sidang Kode Etik untuk Ktut & Myra

- detikNews
Selasa, 09 Feb 2010 18:16 WIB
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar sidang komite etik. Dua komisioner LPSK I Ktut Sudiaharsa dan Myra Diarsi akan diperiksa oleh komite soal rekomendasi pemecatan keduanya.

Sidang yang digelar pukul 10.00 WIB di kantor LPSK, Jl Proklamasi, Jakarta, Selasa (9/2/2010) sempat diskors untuk menunggu kedatangan Ktut. Meski dilanjutkan kembali pukul 11.00 WIB, Ktut juga tak kunjung datang. Sedangkan Myra dijadwalkan disidang pukul 13.00 WIB.

"Undangan sudah disampaikan dan diterima," jelas Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang ini sebagai tindak lanjut dari hasil tim etik yang merekomendasikan mereka berdua untuk dihentikan.

"Kami menyelenggarakan rapat paripurna untuk menyetujui rekomendasi melalui sidang paripurna," tambah Haris.

Agenda sidang paripurna kali ini adalah pembacaan temuan dan penyampaian jawaban dari Ktut dan Myra. Ada 5 orang yang menjadi pemeriksa.

2 dari internal LPSK, sisanya dari luar. Ada Akil Muchtar, Koesparmono Irsan, Bambang Widjojanto, Abdul Haris Semendawai dan Lies Sulistiani.

Haris mengaku tidak mengetahui alasan mereka berdua tidak hadir dalam sidang. Jika dalam sidang lanjutan mereka tetap absen, sidang akan dilanjutkan secara in absentia

"Sidang lanjutan kode etik untuk Ktut dan Myra akan dilanjutkan 15 Februari mendatang," tandasnya.

(mok/gah)



Berita Terkait