Menteri Polkam & PDMD Bahas Nasib DM Aceh
Kamis, 29 Apr 2004 11:50 WIB
Jakarta - Darurat Militer (DM) Aceh jilid II berakhir 19 Mei nanti. Apakah DM Aceh ini nantinya diperpanjang? Atau statusnya diturunkan menjadi menjadi Darurat Sipil atau Tertib Sipil? Nah, hal ini digodok dalam rakor polkam bersama jajaran Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD).Rapat ini dipimpin oleh Menko Polkam ad interim Hari Sabarno dan dihadiri jajaran polkam, misalnya Panglima TNI, Kapolri, wakil Jaksa Agung, dan juga Menko Perekonomian. Dari Aceh, hadir Panglima Kodam Iskandar Muda Mayjen Endang Suwarya, Gubernur Abdullah Puteh, Ketua DPRD Tengku M.Yus, Kajati Andi Mahmud, dan juga Kapolda. Rapat digelar di kantor Menko Polkam, Jl.Medan Merdeka Barat, Jakpus, Kamis (29/4/2004) pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.Panglima TNI Jenderal E.Sutarto usai pertemuan menyatakan, soal Aceh, pihaknya baru tahap mengumpulkan data. Kemudian akan disusun rekomendasi dari beberapa unsur penanggung jawab operasi di NAD kira-kira bagaimana status di Aceh, apakah seperti sekarang, atau diturunkan statusnya. "Tapi kewenangan ada pada presiden. Tapi kita akan memberikan masukan," katanya.Apa nanti akan turun menjadi Tertib Sipil? "Apa pun yang ditetapkan presiden, baik itu Darurat Militer, Darurat Sipil atau Tertib Sipil, pola operasi yang telah dilakukan di Aceh tetap dilaksanakan sampai masyarakat Aceh merasa betul-betul aman, damai dan sejahtera," katanya.Tarto menilai, perkembangan di Aceh cukup positif. "Saya akan memberikan respon, evaluasi operasi terpadau sebelum menjelang 19 Mei mendatang," demikian Tarto. Sekadar diketahui, kekuatan GAM saat ini ditaksir tinggal 40% saja.
(nrl/)











































