"Awal tuntutan sebetulnya Sigid itu legowo tapi batinnya terganggu jika ada tuntutan mati. Kami melihat ada pelanggaran kode etik pada jaksa yang menangani Sigid," ujar juru bicara keluarga Sigid, Eddy Junaedi di Komjak Jl Rambai, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2010).
Sebelumnya, Sigid dituntut hukuman mati oleh Ketua JPU Raharjo Budi Kisnanto. Menurut Eddy, Raharjo cs melanggar aturan hukum UU No 16/2004 tentang Kejaksaan dan juga kode perilaku jaksa yang tertuang dalam peraturan jaksa Agung No PER-067/A/JA/07/2007.
Eddy juga mengungkapkan, ada dua faktor yang dilontarkan jaksa namun tidak sesuai fakta di persidangan. Pertama, Sigid dikatakan bertemu dengan Jerry Hermawan Lo dan Eduardus Ndopo Mbete (Edo).
"Padahal hal tersebut tidak ada dalam kesaksian persidangan. Sigid mengatakan tidak kenal dengan Jerry, demikian sebaliknya. Begitu juga dengan Edo," kata dia.
Kedua, lanjut Eddy, uang Rp 500 juta dari Sigid untuk Wiliardi Wizar dinilai sebagai dana operasional pelaksanaan pembunuhan Nasrudin. "Hal itu tidak sesuai dengan fakta persidangan," imbuh Eddy.
Lalu kenapa tinggal 2 hari lagi vonis, kok baru sekarang melapor ke Komjak? "Ini memang sejak awal kita ajukan tidak ada pengaruhnya dengan vonis hakim nantinya. Kalaupun memang terbukti hasil evaluasi ada pelanggaran itu nanti poin untuk di pengadilan tinggi dan seterusnya," tandasnya.
(nik/fay)










































