"Dengan menimbang di atas, hakim menolak seluruh permohonan pemohon," kata hakim Mustari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (9/2/2010).
Sidang praperadilan tersebut berjalan hingga 7 kali. Selama itu, pihak termohon yaitu dari kepolisian yang menangkap Aan tidak menghadirkan satu pun saksi. Kepolisian hanya mengandalkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) untuk meyakinkan hakim. Alhasil, sikap defensif itu dikecam oleh pihak pemohon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susandhi diyakini dianiaya oleh polisi untuk mengakui memiliki senjata api ilegal dan satu butir ekstasi. Penganiayaan dan kekerasan polisi dilakukan di lantai 8 salah satu gedung di kawasan SCBD Sudirman akhir tahun lalu. Saat ini Aan masih mendekam di tahanan narkoba Polda Metro Jaya.
(Ari/anw)











































