Praperadilan Penyiksaan Aan Ditolak

Praperadilan Penyiksaan Aan Ditolak

- detikNews
Selasa, 09 Feb 2010 11:59 WIB
Praperadilan Penyiksaan Aan Ditolak
Jakarta - Sidang praperadilan terhadap korban penyiksaan Susandhi bin Sukatman alias Aan (30) ditolak hakim. Menurut hakim, salah satu pertimbangan penolakan karena proses penyiksaan seperti yang dituduhkan pemohon, di luar prosedur praperadilan.

"Dengan menimbang di atas, hakim menolak seluruh permohonan pemohon," kata hakim Mustari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (9/2/2010).

Sidang praperadilan tersebut berjalan hingga 7 kali. Selama itu, pihak termohon yaitu dari kepolisian yang menangkap Aan tidak menghadirkan satu pun saksi. Kepolisian hanya mengandalkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) untuk meyakinkan hakim. Alhasil, sikap defensif itu dikecam oleh pihak pemohon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hakim hanya mengindahkan fakta di luar persidangan yakni BAP. Hakim hanya bermodalkan keyakinan intuisi dalam memutus, ada yang aneh," ucap salah satu pemohon, Edwin Partogi dari Kontras.

Susandhi diyakini dianiaya oleh polisi untuk mengakui memiliki senjata api ilegal dan satu butir ekstasi. Penganiayaan dan kekerasan polisi dilakukan di lantai 8 salah satu gedung di kawasan SCBD Sudirman akhir tahun lalu. Saat ini Aan masih mendekam di tahanan narkoba Polda Metro Jaya.

(Ari/anw)


Berita Terkait