Putusan MA Soal UAN Dinantikan
Kamis, 29 Apr 2004 10:38 WIB
Jakarta - Tak ada ujian yang digelar Depdiknas yang sekontroversial Ujian Akhir Nasional (UAN) yang digelar tahun ini. Bahkan sebelum digelar Mei nanti, gugatan uji materiil tentang kebijakan UAN sudah dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, hingga kini belum ada tanda-tanda putusan dari MA."Hingga kini kami belum mendapatkan informasi apakah majelis hakim sudah terbentuk dan materi gugatan sudah dibahas," kata Koordinator Koalisi Pendidikan, Suparman, sebagai pihak yang mengajukan gugatan uji materiil terhadap Kepmendiknas No 153/U/2003 tentang Ujian Akhir Nasional (UAN).Awal April lalu, Koalisi Pendidikan mendaftarkan gugatannya ke MA. "Kami menyampaikan permohonan agar perkara ini diprioritaskan," sambung Suparman dalam percakapan dengan detikcom, Kamis (29/4/2004) per telepon. Hal ini mengingat UAN akan digelar pada awal Mei depan.Dalam gugatannya, Koalisi Pendidikan menyatakan, keputusan Depdiknas yang menaikkan standar nilai kelulusan dari 3,01 menjadi 4,01 ini dianggap melanggar UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas (sistem pendidikan nasional). Kebijakan UAN dianggap hanya akan menimbulkan disorientasi tujuan pendidikan. Kita dipaksa untuk tidak lagi memandang kinerja guru dan kemampuan peserta didik, melainkan hanya mementingkan hasil akhirnya saja.Mendiknas sendiri telah memperlunak kebijakannya soal UAN. Standar kelulusan tetap 4,01 tetapi ada UAN ulangan untuk siswa yang tidak lulus dalam UAN bersama. Selain itu, soal ujian akan dibedakan per wilayah, tergantung tingkat kemampuannya.Meski ada pelunakan, namun Koalisi Pendidikan tetap memandang bahwa kebijakan UAN harus dicabut.Pasalnya, UAN hanya menilai siswa dari aspek kognitif saja, sedangkan aspek lainnya, termasuk budi pekerti, tidak diitung sebagai faktor penentu kelulusan.
(nrl/)











































