"Di dalam proses hukum apa yang bisa saya lakukan? Itu bukan delik aduan, tapi kriminal. Kasusnya dihentikan atau tidak, merupakan wewenang aparat hukum," ujar Ramadhan kepada detikcom, Sabtu (6/2/2010).
Tindak pemukulan oleh George terhadap politisi Partai Demokrat itu terjadi di sela diskusi peluncuran buku 'Membongkar Gurita Cikeas' pada 30 Desember 2009. Atas tindakannya, George dijerat pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
Sebab kasusnya tergolong kriminal maka peluang damai pun kecil. Meski demikian Ramadhan menegaskan bersedia memberikan maaf sepanjang ada permintaan maaf langsung dari penulis buku menghebohkan tersebut.
"Tapi selama ini Pak George belum pernah minta maaf. Kalau minta maaf, tentu saya maafkan," ujar anggota Komisi I DPR ini.
Ramadhan menambahkan siap mengikuti proses hukum lanjutan menyusul penetapan status tersangka terhadap George oleh Polres Jakarta Selatan. Harapannya ada sanksi hukum yang tegas terhadap pelaku, sehingga preseden buruk yang menimpa dirinya tidak terulang kepada orang-orang lain.
"Semakin cepat prosesnya, semakin baik. Saya berharap ada kepastian hukum agar preseden butuk ini tidak terulang, bahwa kalau ada yang berbeda pendapat silahkan pukul saja. Pak George intelektual, beliau tahulah ini," imbuhnya.
(lh/fay)











































