MA Putus Nasib Gus Dur 4-5 Mei
Rabu, 28 Apr 2004 10:37 WIB
Jakarta - Nasib Gus Dur bisa maju di pilpres ada di tangan Mahkamah Agung (MA). MA sendiri disebut-sebut baru akan memutuskan nasib Gus Dur itu antara 4 atau 5 Mei mendatang.Demikian disampaikan Wakil Ketum DPP PKB Mahfud MD dalam talkshow live Radio Ramako-detikcom, Rabu pagi (28/4/2004). Sekadar diketahui, Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan permohonan uji materil atau judicial review terhadap surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.26 tahun 2004 tentang persyaratan calon presiden ke Mahkamah Agung (MA) pada 21 April 2004.Mahfud menjelaskan, MA telah membentuk majelis hakim untuk mengurusi uji materiil itu. "MA berjanji antara 4-5 Mei mengeluarkan putusan atas keberatan kami terhadap SK KPU itu," kata Mahfud.MA merupakan garda terakhir perjuangan Gus Dur menuju pilpres. Di Mahkamah Konstitusi (MAK), usahanya tertolak juga. Gus Dur kesandung SK itu yang mengharuskan capres sehat jasmani rohani, termasuk sehat penglihatan. Masa pendaftaran capres-wapres di KPU adalah 1-7 Mei.
(nrl/)











































