Buyung & Antasari Cipika Cipiki di Sel Tahanan

Buyung & Antasari Cipika Cipiki di Sel Tahanan

- detikNews
Jumat, 05 Feb 2010 14:43 WIB
Buyung & Antasari Cipika Cipiki di Sel Tahanan
Jakarta - Adnan Buyung Nasution mengunjungi Antasari Azhar di sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Keduanya bersalaman lalu cium pipi kanan dan cium pipi kiri (cipika cipiki).

Buyung tiba di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Jumat (5/2/2010) pukul 13.30 WIB. Namun Antasari belum datang. Buyung lalu menunggu di ruang persidangan.

Ketika Antasari sudah tiba di sel pukul 14.00 WIB, Buyung beranjak menghampiri Antasari ke sel.

Antasari yang mengenakan batik warna ungu menyambut Buyung di pintu sel tahanan. Keduanya bersalaman, lalu cium pipi kiri dan cium pipi kanan.

"Ini yunior saya," kata Buyung saat foto bareng sambil berjabat tangan Antasari. Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tampak tersenyum mendengar ucapan Buyung.

"Lepas dia salah apa tidak, saya tetap memberi perhatian dan menjaga persahabatan," lanjut Buyung yang juga mantan jaksa ini.

Antasari kemudian masuk sel. Sedangkan Buyung masih sibuk meladeni wawancara wartawan. "Ini personal saja (kunjungan)," kata Buyung saat ditanya maksud kedatangannya di sidang Antasari.

Mantan Ketua Tim 8 ini menolak memprediksi vonis yang bakal dijatuhkan untuk terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen itu.

Pria berambut putih ini juga enggan berkomentar soal tuntutan hukuman mati bagi Antasari. "Saya tidak mau komentar soal itu," elaknya.

Buyung kemudian menyusul Antasari masuk ke sel. Buyung terdengar menanyakan kepada Antasari mengenai jalannya persidangan selama ini. Antasari menjawab persidangan cukup terbuka.

"Seharusnya hakim nanti menggunakan fakta-fakta yang ada di persidangan dalam membuat putusan nanti," kata Buyung.

Antasari menimpali. "Berkali-kali hakim menyatakan bahwa fakta di persidangan lah yang digunakan," ujar pria berkumis tebal itu.

Pertemuan berlangsung singkat hanya 5 menit saja. Buyung lalu pamit dan masuk ke ruang sidang untuk menyaksikan jalannya persidangan yang mengagendakan pembacaan duplik (jawaban terdakwa dan kuasa hukumnya atas tanggapan jaksa terhadap pledoi).

(aan/iy)


Berita Terkait