"Kalau Pemprov DKI berwibawa dan berani, cabut izin pengelola parkir. Tapi kalau diam saja, mereka bagian dari kenaikan tarif parkir itu," kata pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Daryatmo saat dihubungi detikcom, Jumat (5/2/2010).
Pada prinsipnya, lanjut Daryatmo, tarif parkir diatur Gubenur DKI. Jadi sepanjang tidak ada perubahan SK Gubernur, maka perubahan tarif parkir adalah ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk tarif parkir ini, persoalannya ada di Pemprov DKI, mengingat tarif parkir sepenuhnya berada di tangan gubernur.
"Pemprov jangan diam saja melihat kenaikan ini. Ada pelanggaran jangan dibiarkan. Harus ada penertiban tarif ilegal," terang Daryatmo, yang mengaku sudah banyak mendapat aduan lewat telepon soal parkir ini. (ndr/iy)










































