YLKI: Kalau Pemprov DKI Berwibawa, Cabut Izin Pengelola Parkir

YLKI: Kalau Pemprov DKI Berwibawa, Cabut Izin Pengelola Parkir

- detikNews
Jumat, 05 Feb 2010 11:07 WIB
YLKI: Kalau Pemprov DKI Berwibawa, Cabut Izin Pengelola Parkir
Jakarta - Tarif parkir di sejumlah gedung naik tanpa persetujuan Pemprov DKI Jakarta. Tindakan ini dinilai sebagai sebuah tindakan ilegal. Sanksi tegas harus diberikan kepada pengelola parkir tersebut.

"Kalau Pemprov DKI berwibawa dan berani, cabut izin pengelola parkir. Tapi kalau diam saja, mereka bagian dari kenaikan tarif parkir itu," kata pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Daryatmo saat dihubungi detikcom, Jumat (5/2/2010).

Pada prinsipnya, lanjut Daryatmo, tarif parkir diatur Gubenur DKI. Jadi sepanjang tidak ada perubahan SK Gubernur, maka perubahan tarif parkir adalah ilegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini bisa dikatakan perbuatan melanggar. Ya kalau Pemprov berani harus ada sanksi, kalau tidak bisa saja ada main mata," imbuhnya.

Untuk tarif parkir ini, persoalannya ada di Pemprov DKI, mengingat tarif parkir sepenuhnya berada di tangan gubernur.

"Pemprov jangan diam saja melihat kenaikan ini. Ada pelanggaran jangan dibiarkan. Harus ada penertiban tarif ilegal," terang Daryatmo, yang mengaku sudah banyak mendapat aduan lewat telepon soal parkir ini. (ndr/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini